Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara atau pejabat negara untuk melaporkan bila mendapatkan gratifikasi atau parcel lebaran terkait perayaaan Idul Fitri.
"Kepada penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).
Ipi menyebut, tim pencegahan KPK sudah menerima sekitar 14 laporan gratifikasi. Dalam kurun waktu 24 April sampai 19 Mei 2020.
Laporan tersebut berasal dari lima kementerian sebanyak sembilan laporan, satu pemerintah daerah masing-masing satu laporan, dan dua BUMN/D masing-masing satu laporan.
Baca Juga: Sejak Awal Tahun, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 11,9 M via Aplikasi GOL
"14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp 21 juta," ujar Ipi.
Menurut Ipi, gratifikasi yang diterima beragam seperti parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai Rp 7,5 juta.
"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri," ungkap Ipi.
Ia berharap penerima gratifikasi harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
"Wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK ," ujar Ipi.
Baca Juga: Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi
Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
"Ini menghimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ungkap Ipi.
Pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana.
Dalam UU KPK, pejabat negara tidak melaporkan penerimaan gratikasi akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.