"Ini menghimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ungkap Ipi.
Pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana.
Dalam UU KPK, pejabat negara tidak melaporkan penerimaan gratikasi akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.