Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara membongkar bisnis prostitusi seks di Gang Royal, kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, selama masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Bisnis esek-esek di saja jalan terus meski saat puasa.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan praktik itu terungkap berdasarkan informasi warga ke hotline Tim Tiger Polres Jakarta Utara, kalau terjadi pelanggaran PSBB di kawasan itu.
"Kami mendapatkan laporan ada lima kafe dangdut di Gang Royal, Penjaringan yang masih beroperasi," jelas Budhi di Mapolres, Rabu (20/5/2020).
Polisi menangkap 51 orang, di mana dua di antaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Baca Juga: Menteri Luhut: Waspadai Gelombang Kedua Wabah Virus Corona
Polisi juga menyita barang bukti puluhan alat kontrasepsi, sejumlah uang tunai, dan buku catatan pelanggan kafe.
Mereka diancam dengan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang serta Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020. Bahkan, Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020 sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19). (Antara)