KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU

Rabu, 20 Mei 2020 | 22:15 WIB
KPK-Polda Sumsel Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi Tanah Kuburan di OKU
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) bersama Polda Sumatera Selatan.

Supervisi ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD tahun 2013 senilai Rp 6 Miliar.

"Perkara tersebut penyidik Polda Sumsel telah menetapkan tersangka JA (Johan Anuar, Wakil Bupati OKU saat ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Ali menyebut KPK hari ini, Rabu (20/5/2020), memfasilitasi perwakilan Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, BPK RI dan Bareskrim Polri terkait perkembangan penyidikan.

Baca Juga: Soal Status Magang Tontowi Ahmad, Richard Mainaky: Saya Juga Kaget

"Disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus, maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JR," ungkap Ali

Demi kelancaran pengungkapan perkara, kedepannya KPK akan melakukan supervisi lebih intensif terhadap perkara atas nama tersangka JR.

Sebelumnya, KPK juga melakukan supervisi terkait perkara tersebut terhadap empat orang yang sudah divonis bersalah atas kasus korupsi tanah kuburan.

Keempatnya yakni, Hidirman pemilik tanah, mantan Kepala Dinas Sosial OKU Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi, dan mantan Sekda OKU Umirton.

"Jumlah kerugian negara kurang lebih Rp 3,4 Miliar," tutup Ali.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: OTT Hanya Hiburan Saja Jika...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI