Suara.com - Parlemen Hungaria telah menyetujui berlakunya undang-undang yang melarang pengubahan jenis kelamin di akta kelahiran.
Menyadur BBC, kebijakan ini membuat berkas pengajuan perubahan keterangan jenis akta kelahiran yang telah menumpuk selama tiga tahun di kantor pemerintahan, akan ditolak.
Pemerintah menegaskan bahwa jenis kelamin yang tercantum di dokumen lahir tidak akan berpengaruh terhadap kebebasan warga negara dalam mengekspresikan identitasnya.
"Mendaftarkan jenis kelamin biologis di akta kelahiran tidak akan memengaruhi hak pria dan wanita dalam kebebasan mengekspresikan identitas sesuai dengan keinginan masing-masing individu," ujar keterangan pihak kantor pemerintah.
Baca Juga: LIPI Ciptakan Obat Herbal Lawan Virus Corona
Kendati demikian, keputusan ini membuat beberapa kelompok Hak Asasi Manusia di Hungaria khawatir terkait kemungkinan semakin buruknya diskriminasi yang akan dialami oleh transgender.
Para transgender takut akan mendapatkan diskriminasi yang lebih buruk ketika mereka harus menunjukkan dokumen resmi seperti akta lahir.
"Kami tak bisa berkata-kata untuk menggambarkan apa yang kami rasakan saat ini," ujar wakil presiden Asosiai Transgender Transvanilla, Tina Korlos Orban.
"Mereka (transgender) yang tak memiliki keinginan untuk bunuh diri sebelumnya, sekarang ingin melakukannya. Orang-orang panik, mereka ingin kabur dari Hungaria ke tempat di mana jenis kelamin mereka bisa diakui," sambung Tina.
Aktivis HAM Hungaria mengatakan pihaknya akan berupaya membujuk Presiden Janos Ader untuk tidak menandatangani undang-undang tersebut.
Baca Juga: ABK WNI yang Dilarung ke Laut Ternyata Direkrut Melalui Perusahaan Bodong
Kelompok transgender Eropa mengatakan sebagian besar negara di Uni Eropa memperbolehkan pengubahan keterangan jenis kelamin di dokumen resmi.