Suara.com - PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB) menjadi agen pengurus penempatan Anak Buah Kapal (ABK) kapal Lu Qing Yuan Yu 623 yang meninggal dan dilarung ke perairan Somalia. Kekinian PT MTB ternyata tidak memiliki izin untuk memperkerjakan ABK asal Indonesia di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya sempat berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Hasilnya, PT MTB tidak memiliki izin berdasarkan data dari dua kementerian tersebut.
"Kalau berdasarkan peraturan Permenhub Nomor 84 Tahun 2013 dan PT tersebut juga tidak memiliki izin resmi penempatan pekerja migran di Kemenaker," kata Judha saat memberikan pemaparannya kepada wartawan secara virtual, Rabu (20/5/2020).
Oleh karena itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah sudah melakukan penyelidikan kasus di lokasi kantor PT. MTB yang terletak di Jawa Tengah.
Baca Juga: Ajak Warga Terus Disiplin, JK: Virus Corona Bisa Mematikan
Kemudian dari informasi yang diperoleh, PT MTB mengklaim sudah memenuhi hak gaji ABK yang meninggal dunia tersebut, santunan baru sebagian dibayarkan dan asuransi masih dalam proses administrasi. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan verifikasi terkait penerimaan itu.
Untuk diketahui, kasus ini mengemuka setelah beredarnya video yang memperlihatkan peristiwa pelarungan jenazah ABK bernama Herdianto beredar di media sosial dan kemudian ditelusuri oleh Kemlu bersama kementerian/lembaga terkait.
Judha menuturkan ABK kapal Lu Qing Yuan Yu 623 itu meninggal dunia pada 16 Januari 2020 dan kemudian jenazahnya dilarung di perairan Somalia pada 23 Januari 2020.
“Pada saat dicoba dibangunkan oleh sesama ABK WNI, almarhum diketahui sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian,” kata Judha.
Baca Juga: Maling di RS saat Corona, Akting Dimas Beli Susu Ternyata Tak Sukses