Menko PMK Buka Kemungkinan Cuti Bersama Dialihkan Saat Iduladha, Jika....

Rabu, 20 Mei 2020 | 18:07 WIB
Menko PMK Buka Kemungkinan Cuti Bersama Dialihkan Saat Iduladha, Jika....
Menko PMK Muhadjir Effendy. [Dokumentasi Humas Kemenko PMK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan pemerintah belum melakukan perubahan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Untuk diketahui, hingga saat ini cuti lebaran yang semula 26 Mei hingga 29 Mei 2020 diubah menjadi 28 Desember hingga 31 Desember 2020. Muhadjir menuturkan pertimbangan cuti bersama yang digeser ke akhir tahun, mengingat prediksi waktu yang aman.

"Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri belum ada perubahan, tetap yaitu digeser pada 28, 29, 30, dan 31 Desember dengan pertimbangan ini adalah tempat yang paling aman untuk membuat prediksi-prediksi yang paling aman dalam kaitannya masalah wabah Covid," ujar Muhadjir dalam video conference, Rabu (20/5/2020).

Kendati demikian, dalam rapat terbatas internal, Presiden Jokowi kata Muhadjir meminta agar cuti bersama dikaji ulang, yakni kemungikinan digeser berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha pada Juli 2020.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Geser Cuti Bersama Idul Fitri

Keputusan menggeser cuti bersama Hari Raya Idulfitri dilakukan,  jika kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun atau Covid-19 tidak lagi mengancam.

"Akan tetapi, Bapak Presiden beri catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak lagi mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan cuti bersama berhimpitan dengan Iduladha yaitu 31 Juli 2020, bisa sebelum atau setelah," ucap dia.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan pada 22 Mei 2020 tidak ada cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN.

"Rapat yang juga singkat menetapkan tanggal 22 Mei tahun 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan pegawai BUMN. itu saja. Untuk pegawai-pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa, tidak ada cuti. Jadi cuti diganti hari yang lain," katanya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Geser Cuti Bersama Idul Fitri dari Mei ke Desember

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI