Gak Ngaruh Ada PSBB, Jalan Ciputat Penghubung Jakarta-Tangsel Tetap Macet

Rabu, 20 Mei 2020 | 17:29 WIB
Gak Ngaruh Ada PSBB, Jalan Ciputat Penghubung Jakarta-Tangsel Tetap Macet
Kondisi kendaraan macet di Jalan Ir Juanda hingga ke jembatan layang Ciputat. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemprov DKI Jakarta belum berdampak pada penurunan angka kemacetan pada jam berangkat dan pulang kerja di jalan utama penghubung kedua wilayah ini.

Pantauan Suara.com pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, kemacetan panjang terjadi seperti biasanya dari perbatasan Lebak Bulus masuk ke Tangsel menjalar sepanjang 5 kilometer di Jalan Ir Juanda hingga ke jembatan layang Ciputat.

Kondisi kemacetan di Jalan Ir Juanda hingga ke jembatan layang Ciputat, Tangsel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Kondisi kemacetan di Jalan Ir Juanda hingga ke jembatan layang Ciputat, Tangsel. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Tak jauh dari perbatasan DKI dan Tangsel, terdapat sebuah pos penjagaan PSBB, disana petugas gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan terlihat mengawasi kelengkapan PSBB pengendara yang lewat.

Setiap mobil wajib membuka kaca ketika melewati pos ini, untuk motor wajib membuka kaca helm, jika tidak menggunakan masker maka akan diberhentikan.

Baca Juga: Korban Tertawa saat Dilumat Api, Fakta Baru Wanita Dibakar Bikin Bergidik

Akibat kemacetan ini pengendara terpaksa hanya bisa memacu kendaraannya dengan kecepatan hanya 10-20 km/jam.

Diketahui, Pemkot Tangerang Selatan sudah memperpanjang masa PSBB hingga 31 Mei dan Pemprov DKI juga sudah memperpanjang PSBB hingga 4 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan aturan terbaru yang menyatakan hanya 11 sektor usaha yang boleh keluar masuk Jakarta.

Berikut daftar sektor usaha yang diizinkan ke luar masuk Jakarta:

  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi
  9. Industri strategis
  10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
  11. Kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Tepergok Anak Mesum Jelang Sahur, Selingkuhan Ibunya Berakhir Banjir Darah

REKOMENDASI

TERKINI