Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan kegiatan takbiran keliling untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan nantinya akan ada razia gabungan untuk mencegah adanya yang melakukan takbiran keliling.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menggandeng kepolisian dan TNI dalam melakukan razia. Ia khawatir masyarakat tetap ngotot ingin melakukan kegiatan malam menjelang Hari Raya Idul Fitri itu.
"Kami akan lakukan pengawasan dan tentu kami akan bersama-sama Polda dan Kodam Jaya akan lakukan pengawasan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Syafrin menuturkan, nantinya para petugas akan memberikan penyuluhan kepada orang-orang yang masih menggelar takbiran keliling. Selanjutnya, mereka akan dibubarkan dan tak boleh melanjutkannya.
Baca Juga: Momen Kebangkitan Nasional, JK Minta Masyarakat Bersatu untuk Lawan Corona
"Jika ada potensi itu kita akan alihkan untuk mereka tidak melanjutkan (takbir keliling)," jelasnya.
Sesuai dengan ketentuan PSBB, kegiatan ini berarti akan membuat kerumunan yang sudah dilarang karena akan meningkatkan penularan virus corona Covid-19. Karena itu ia meminta agar masyarakat taat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Jika masyarakatnya taat, kemudian penyebaran virus ini juga bisa kita tekan, tentu hasilnya positif, maka PSBB tidak akan lagi jilid keempat, jilid kelima, dan seterusnya," pungkasnya.