Kemlu Jelaskan Kronologi Pelarungan Jenazah ABK WNI di Somalia

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2020 | 15:54 WIB
Kemlu Jelaskan Kronologi Pelarungan Jenazah ABK WNI di Somalia
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers secara daring dari Jakarta, Rabu (20/5/2020). (ANTARA/Yashinta Difa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pertemuan itu, PT MTB menyatakan telah membuat surat keterangan kematian pada 23 januari 2020 dan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait seperti Kemlu, Kemenaker, dan BNP2TKI.

“Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan,” kata Judha seperti dimuat Antara.

Tidak berizin

Dalam proses penelusuran kasus, Kemlu mengungkap bahwa PT MTB yang berlokasi di Tegal, Jawa Tengah, tidak memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri.

Karena itu, kasus ini kini ditangani oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Jateng.

Namun, Judha menegaskan bahwa Kemlu dan kementerian/lembaga terkait akan terus berupaya memperjuangkan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum Herdianto.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat dari PT, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, asuransi sedang dalam proses administrasi. Tetapi kami akan mencocokkan informasi dengan ahli waris mengenai penerimaan hak-hak tersebut,” tutur Judha.

Kasus kematian Herdianto muncul tidak lama setelah dugaan penganiayaan dan perbudakan juga dialami 46 ABK WNI yang bekerja di empat kapal berbendera China.

Kasus yang termasuk pelarungan tiga jenazah ABK serta satu ABK yang meninggal karena sakit setelah dirawat di Busan, kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan otoritas China.

Baca Juga: Lahiran di Kamar Mandi, Remaja di Padangsidimpuan Akui Diperkosa Ayah Tiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI