Lahiran di Kamar Mandi, Remaja di Padangsidimpuan Akui Diperkosa Ayah Tiri

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2020 | 15:44 WIB
Lahiran di Kamar Mandi, Remaja di Padangsidimpuan Akui Diperkosa Ayah Tiri
Ilustrasi kekerasan/pemerkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perbuatan bejat kembali terjadi di dalam rumah tangga, kali ini seorang pria di Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tega memerkosa anak tirinya hingga melahirkan.

Perbuatan tersebut terungkap saat korban melahirkan di kamar mandi. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

“Pelaku berinisial MJ (47) ditangkap di rumahnya pada Kamis 14 Mei 2020 malam,” kata kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang H Tarigan seperti diberitakan Kabarmedan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (20/5/2020).

Terbongkarnya perbuatan pelaku, saat korban D (18) mengeluhkan sakit perut. Kemudian korban pergi ke kamar mandi dan tak lama terdengar jeritan, hingga membuat sang ibu mendatangi arah suara. Kejadian tersebut membuat sang ibu terkejut karena melihat anaknya sudah melahirkan. Saat diinterogasi, korban mengatakan, MJ telah menghamili dirinya.

Baca Juga: Warga Tambaksari Pesta Miras Sebelum Perkosa Janda Sampai Tewas

“D dicabuli ayahnya sejak September 2019,” ungkapnya.

Pelaku mengakui mencabuli anak tirinya karena tergiur melihat tubuh korban, saat kali pertama setelah mandi.

“Perbuatan pelaku dilakukan hampir dua kali dalam seminggu, setiap ibu kandungnya tidak ada di rumah,” jelasnya.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku sering membelikan baju dan uang kepada korban.

“Pelaku juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Jika ibu korban diceraikan, siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka,” jelasnya.

Baca Juga: Perkosa Remaja di Kandang Ayam Hingga Hamil, Sugianto Resmi Jadi Tersangka

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI