Ikut Tertibkan PKL Tanah Abang, Kapolres Jakpus: Mereka Kucing-kucingan

Rabu, 20 Mei 2020 | 15:41 WIB
Ikut Tertibkan PKL Tanah Abang, Kapolres Jakpus: Mereka Kucing-kucingan
Petugas Satpol PP mengimbau warga yang ingin belanja di Pasar Tanah Abang saat PSBB untuk segera pulang. (Suara.com/Bagas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat ikut turun tangan membantu menertibkan para pedagang di Pasar Tanah Abang yang masi nekat berjualan di saat adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur bahwa kegiatan penjuala barang-barang yang tidak dikecualikan dalam aturan PSBB seperti pakaian hingga pernak-pernik aksesoris akan ditindak.

Heru mengatakan para pedagang di Pasar Tanah Abang masih nekat berjualan dan rela kucing-kucingan demi menghindari penertiban petugas.

"Memang, kita kucing-kucingan, mereka ada di dalam semua, kondisinya seperti tutup, tapi nanti pas kita geser mereka akan buka lagi," kata Heru ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Beda Pendapat soal Virus Corona, Jerinx SID: Najwa Shihab Bisa Apa?

Kendati begitu, Heru menegaskan pihaknya berserta TNI dan Satpol PP sudah melakukan koordinasi memastikan titik-titik mana saja di Tanah Abang yang berpotensi melanggar kententuan PSBB.

Warga berdesak-desakan berburu keperluan lebaran di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta di tengah PSBB. (Suara.com/Bagaskara)
Warga berdesak-desakan berburu keperluan lebaran di Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta di tengah PSBB. (Suara.com/Bagaskara)

"Tadi sudah saya sampaikan, kita sepakat mungkin kita berjaga di titik-titik tertentu, jadi kita siaga di sana, apabila ada yang buka nanti kita lakukan tindakan. Bila satpol PP menindak kita akan langsung membantu," tegasnya.

Terpisah, Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdhany mengungkapkan pihaknya akan terus menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.

"Dari kemarin pun sudah ada yang ditindak, mulai sanksi denda hingga penertiban lapak, makanya hari ini alhamdulillah kita dibantu pak kapolres dan dandim, kita akan sisir terus, langkah ini juga untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta Pusat," kata Denny di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

Denny mengklaim, bahwa pihaknya sudah menindak hampir 100 pedagang di Tanah Abang yang melanggar aturan.

Baca Juga: Update 20 Mei 2020: Total 839 WNI di Luar Negeri Terpapar Corona

"Banyak, kalau kemarin itu hampir 100 (yang ditindak dan melanggar), karena selebihnya yang lain ternyata masih tertib, begitu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI