Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjemaah

Rabu, 20 Mei 2020 | 15:27 WIB
Niat dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Sendiri dan Berjemaah
Ilustrasi salat, sholat, ibadah, berdoa. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salat Idul Fitri tahun ini akan diselenggarakan secara berbeda mengingat pandemi corona masih melanda negeri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan salat Idul Fitri ketika pandemi covid-19.

Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah. Salat ini disunahkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, penduduk ataupun musafir.

Selain itu, salat Idul Fitri di rumah dilakukan secara berjemaah ataupun secara sendiri (munfarid).

Baca Juga: Bela Tontowi Ahmad, Sony Dwi Kuncoro Kritik PBSI

Ketentuan salat Idul Fitri di rumah berjemaah:

a) Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang yang terdiri atas 1 imam dan 3 makmum.

b) Usai salat Id, khatib melaksanakan khotbah.

c) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat di rumah tidak ada yang mampu berkhotbah maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

Ketentuan salat Idul Fitri sendirian (munfarid):

Baca Juga: Usai Habib Bahar Pindah ke Nusakambangan, Lapas Gunung Sindur Dijaga Brimob

a) Niat salat sendiri: Ushallisunnatan li'idilfitri rak'ataini lillahita'ala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI