Doa Niat Zakat Fitrah, Hitungan Besaran yang Harus Dibayar dan Penerima

Rabu, 20 Mei 2020 | 15:06 WIB
Doa Niat Zakat Fitrah, Hitungan Besaran yang Harus Dibayar dan Penerima
Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak terasa Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi tiba. Untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan, umat Muslim dianjurkan membayar zakat fitrah.

Berikut ini bacaan doa niat zakat fitrah. Selain itu kalian juga perlu tahu hitungan besaran zakat fitrah yang harus dibayar dan siapa golongan orang penerimanya.

Anjuran bayaran zakat fitrah terdapat dalam hadits Rasulullah SAW berikut ini.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR Abu Daud).

Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kami Butuh Makan

Zakat fitrah juga wajib ditunaikan oleh siapapun baik pria atau wanita, tua ataupun muda selagi masih mampu. Berikut ini doa bacaan niat zakat fitrah.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatalfithri 'an nafsii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitraah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah ta'aala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaitu an ukhrija zakaatafithri 'anzawjatii fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah ta'aala."

Baca Juga: Puluhan Pondok Wisata dan Cafe Rusak Diterjang Ombak

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anwalidii ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama) fardu karena Alalh ta'aala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk Perempuan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'anbintii ... fardhon lillaahi ta'aala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama) fardu karena Allah ta'aala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'annii wa'anjamii'i maa yalza munii nafakootuhum syar'an fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta'aala."

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaitu an'ukhrija zakaatalfithri 'an ... fardhon lillaahi ta'aala.

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik) fardu karena Allah ta'aala."

Hitungan Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari.

Selain itu, jika berhalangan membayar dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha'.

"Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya." (HR. Bukhari, nomor 1432).

Sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan sehingga sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Sehingga sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 hingga 3 kilogram.

Bagi yang masih kebingungan dalam menghitung besaran pembayaran zakat, bisa mengakses Kalkulator Zakat yang telah dirancang oleh Suara.com dengan klik link ini.

Penerima Zakat Fitrah

Berikut ini beberapa golongan orang penerima zakat, dikutip Suara.com dari situs resmi Baznas.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI