Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha'.
"Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya." (HR. Bukhari, nomor 1432).
Sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan sehingga sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Sehingga sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 hingga 3 kilogram.
Bagi yang masih kebingungan dalam menghitung besaran pembayaran zakat, bisa mengakses Kalkulator Zakat yang telah dirancang oleh Suara.com dengan klik link ini.
Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kami Butuh Makan
Penerima Zakat Fitrah
Berikut ini beberapa golongan orang penerima zakat, dikutip Suara.com dari situs resmi Baznas.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Baca Juga: Puluhan Pondok Wisata dan Cafe Rusak Diterjang Ombak