Doa Niat Zakat Fitrah, Hitungan Besaran yang Harus Dibayar dan Penerima

Rabu, 20 Mei 2020 | 15:06 WIB
Doa Niat Zakat Fitrah, Hitungan Besaran yang Harus Dibayar dan Penerima
Jamaah membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam hadis riwayat Ibnu Umar, dijelaskan bahwa besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha'.

"Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya." (HR. Bukhari, nomor 1432).

Sha' merupakan ukuran takaran, bukan timbangan sehingga sulit untuk dikonversi ke dalam ukuran berat. Sehingga sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah, para ulama menyarankan agar mengeluarkan zakat fitrah sejumlah 2,5 hingga 3 kilogram.

Bagi yang masih kebingungan dalam menghitung besaran pembayaran zakat, bisa mengakses Kalkulator Zakat yang telah dirancang oleh Suara.com dengan klik link ini.

Baca Juga: Kucing-kucingan dengan Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kami Butuh Makan

Penerima Zakat Fitrah

Berikut ini beberapa golongan orang penerima zakat, dikutip Suara.com dari situs resmi Baznas.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Puluhan Pondok Wisata dan Cafe Rusak Diterjang Ombak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI