Suara.com - Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan sejauh ini pihaknya telah membubarkan ratusan ribu kerumunan orang selama masa pandemi Covid-19. Warga berkerumun yang dibubarkan di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain pembubaran, dengan jumlah hampir sama, kepolisian juga telah melakukan imbauan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
"Kegiatan-kegiatan yang sudah kita lakukan, imbaun sudah dilakukan sebanyak 715.750 kegiatan. Kemudian pemburaan kerumanan 707.578 kegiatan," kata Wahyu saat rapat dengar pendapat dengan Timwas DPR secara virtual, Rabu (20/5/2020)
Diketahui selain kegiatan imbauan dan pembubaran, kepolisian juga melakukan 13 penindakan. Dengan demikian tercatat ada sebanyak 1.423.341 kegiatan yang dilakukan terkait penanganan Covid-19 dalam rentang waktu 19 Maret - 19 Mei 2020.
Baca Juga: Update 20 Mei 2020: Total 839 WNI di Luar Negeri Terpapar Corona
Adapun hasil dari penindakan tersebut ditetapkan sebanyak 65 tersangka dari berbagai kasus mulai pidana umum semisal melawan petugas, melanggar PSBB, kasus kekerasan terhadap perawat hingga kasus menyangkut ekonomi.
"Untuk ekonomi ada sembilan kegiatan. Memeperdagakan barang, menetapkan barang, ditetapkan barang dalam pengwasan di Kalteng, kemudian pencurian alkes, perdangan barang," ujar Wahyu.
Sebelumnya, kepolisian telah menenetapkan sebanyak 107 tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks selama masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data kegiatan patroli siber yang dilakukan Satgas Siber. Adapun kegiatan patroli juga meliputi penindakan terhadap para pelaku hoaks.
"Kemudian patroli siber dengan jumlah kegiatan 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan take down akun dan penindakan 105. Jadi total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka," kata Wahyu.