Suara.com - Wakil Kabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat menyataka, kepolisian telah menentapkan sebanyak 107 tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan data kegiatan patroli siber yang dilakukan Satgas Siber. Adapun kegiatan patroli juga meliputi penindakan terhadap para pelaku hoaks.
"Kemudian patroli siber dengan jumlah kegiatan 9.062 kegiatan. Kemudian ada kegiatan take down akun dan penindakan 105. Jadi total 11.584 kegiatan dengan 107 tersangka," kata Wahyi dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Timwas DPR RI, Rabu (20/5/2020).
Selain mengenai hoaks, kepolisian juga telah melakukan penindakan hukum terkait Covid-19 dalam periode 19 Maret - 19 Mei 2020. Tercatat ada 13 penindakan dari total 1.423.341 kegiatan.
Baca Juga: Heboh Pengunjung Swalayan Modern Wajib Lapor RT, Pemkot Kediri: Itu Hoaks
Adapun dari hasil penindakan tersebut ditetapkan sebanyak 65 tersangka dari berbagai kasus. Mulai pidana umum semisal melawan petugas, melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kasus kekerasan terhadap perawat hingga kepada kasus menyangkut ekonomi.
"Untuk ekonomi ada sembilan kegiatan. Memperdagangkan barang, menetapkan barang, ditetapkan barang dalam pengwasan di Kalteng, kemudian pencurian alkes, perdangan barang," kata Wahyu.