"Episode terbaik!" tulis @Madariyanhadi.
Namun, tak sedikit juga yang menampik gagasan tersebut dan menilai hal itu telah melecehkan ilmu pengetahuan. Pasalnya, meski terdengar masuk akal namun apa yang dikatakan oleh Mardigu tidak sesuai dengan praktek di lapangan.
Hal ini seperti dikemukakan oleh warganet bernama @rihafiz. Ia menjelaskan bahwa kapal laut yang lewat di wilayah negara lain tidak bisa semena-mena dipalak oleh negara yang bersangkutan.
"Maaf ya, tapi yang beliau katakan itu enggak praktikal. Kenapa? Karena kapal dagang yang lewat teritori laut suatu negara itu diatur dalam Unclos dan enggak bisa "dipalakin" semena-mena. Kalau memang segampang itu kenapa Malaysia & Singapura enggak kepikiran buat "malak" kapal yang lewat Selat Malaka?" tulis @rihafiz.
Baca Juga: Ditabrak hingga Terjepit Mobil, Pria Korban Lakalantas Ternyata PDP Corona
Hal senada juga diungkapkan oleh akun Twitter bernama @rakhaciptam, @Ekomaung, dan @umaleao.
"Para pencetus UNCLOS menangis melihat ini," tulis @rakhaciptam.
"Ini melecehkan ilmu para guru besar hukum laut internasional yang bertahun-tahu belajar ke luar negeri," kata @Ekomaung.
"Kalau yang enggak pernah belajar hukum internasional sih enteng-enteng aja ngomong begini. Buat yang belajar hukum sih ini dagelan paling bodoh," tulis @umaleao.
Baca Juga: Dukung Palestina, Iran Tetapkan Hari Internasional Al-Quds