Panggil Advokat Hardja Karsana, KPK Sita Dokumen Diduga Aset Nurhadi

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:22 WIB
Panggil Advokat Hardja Karsana, KPK Sita Dokumen Diduga Aset Nurhadi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Hardja Karsana Kosasi yang berprofesi sebagai advokat dalam perkara kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menyebut Hardja Karsana diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Hari ini hadir memenuhi panggilan penyidik KPK saksi Hardja Karsana Kosasih dalam perkara atas nama tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).

Menurut Ali, Karsana dipanggil penyidik untuk menandatangani sejumlah berita acara pemeriksaan terkait penyitaan sejumlah aset milik Nurhadi.

Baca Juga: Periksa Pimpinan KJPP Hari Utomo, KPK Telisik Aset Buronan Nurhadi

"Hadir dalam rangka penandatanganan Berita Acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait asset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Ali.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Keduannya hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.

Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dan hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Baca Juga: Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Pimpinan KJPP Hari Purwanto

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI