Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:06 WIB
Meski Sudah Jadi UU, Dua Pemohon Tetap Gugat Perppu Corona Jokowi ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI