Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta tidak ada upaya persekongkolan dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 hingga berujung kepada tindak pidana korupsi.
Hal tersebut merupakan atensi dari KPK yang disampaikan Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Tim Pengawas DPR RI secara virtual.
"Dalam rangka penggunaan anggaran tidak ada persekongkolan untuk melakukan kolusi yang akhirnya terjadi korupsi. Ini yang kami sampaikan pak wakil ketua DPR dan rekan-rekan yang mulia anggota DPR," kata Firli, Rabu (20/5/2020).
Selain meminta tidak ada persekongkolan, ada sejumlah poin lainnya yang menjadi atensi dari KPK. Di antaranya, tidak menerima dan memperoleh kickback.
Baca Juga: Diproduksi Sebagai Alat Pendeteksi Covid-19, Jokowi Resmikan Robot Raisa
"Jadi jangan sampai mengambil kebijakan atau kegiatan melakukan suatu perbuatan karena ada menerima baik sebelum ataupun setelah. Karena dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a disebutkan, barang siapa menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugas kewajiban," tutur Firli.
Kemudian, Firli menyebut atensi lain dalam penggunaan anggaran Covid-19 tidak boleh mengandung baik unsur penyuapan, unsur gratifikasi, unsur benturan kepentingan dan unsur kecurangan atau maladministrasi.
"Terkait dengan ini pak, kami sudah menugaskan anggota KPK baik itu di Gugus Tugas penanganan covid di BNPB, kita juga selalu koordinasi dengan Kementerian Sosial, kita juga sudah melakukan kegiatan dengan menteri kesehatan," kata Firli.
Firli mengatakan, yang juga menjadi atensi ialah tidak adanya niatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19. Dan terakhir, adanya upaya pencegahan dengan tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Rendang: Antara Sajian Khas Lebaran dengan Bisnis yang Berbuah Manis