Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona

Rabu, 20 Mei 2020 | 12:52 WIB
Ketua MK Cecar Sri Mulyani hingga Yasonna soal Status Perppu Corona
Menkumham Yasonna Laoly, Menkeu Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin saat bersaksi dalam sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020) pagi ini.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang langsung meminta pemerintah sebagai termohon untuk memberikan keterangan.

"Sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, Presiden, tentunya apakah sudah menjadi undang-undang atau masih berstatus sebagai Perppu walaupun sudah mendapat persetujuan dari DPR," kata Anwar Usman di persidangan, Rabu (20/5/2020).

 Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang gugatan Perppu Corona di MK. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Keterangan pemohon disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Diproduksi Sebagai Alat Pendeteksi Covid-19, Jokowi Resmikan Robot Raisa

Sri Mulyani mengatakan Perppu ini sudah disetujui DPR dalam rapat paripurna tanggal 12 Mei 2020 dan disahkan pemerintah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sehingga tidak bisa lagi dijadikan objek gugatan

"Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 dan selanjutnya disebut Undang-Undang nomor 2 tahun 2020," kata Sri Mulyani.

Diketahui, permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu.

Baca Juga: Sel Bahar Smith Dipindah, Pengacara: Sangat Konyol, Arogan, Mental Tiran!

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI