Berdasarkan surat pedoman pelaksanaan, program bantuan sosial data penerimaan bantuan sosial adalah mereka yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jika ditemukan warga yang layak menerima, padahal tidak masuk DTKS, maka wajib dimasukan. Sebaliknya, jika ada nama di DTKS, tapi sudah tidak layak menerima harus dikeluarkan. Bansos harus tepat sasaran,” kata Firli.
Penyaluran bansos sembako di RW 02 Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, untuk 13 RT, yaitu tahap I sebanyak 709 paket, tahap II kedua (beras) 704 paket, serta tahap III 1.361 paket.
Penyaluran bansos tahap III di DKI Jakarta ada total 2,1 juta kepala keluarga (KK), yang mana sebanyak 1,3 juta KK menggunakan anggaran dari Kemensos dan 850 ribu KK dari angaran Pemprov DKI.
“Pada proses penyaluran bansos sembako tahap III di DKI Jakarta, kami menggunakan data by name by address, dan dipastikan tidak tumpang tindih dengan data pada tahap sebelumnya,” kata Juliari.