Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon buka suara mengenai penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith lantaran dinilai telah melanggar ketentuan pembebasan asimilasi.
Ia yang semula mempertanyakan penangkapan tersebut, kekinian justru memberikan sanjungan kepada Habib Bahar bin Smith.
Melalui akun Twitter pribadinya, politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, Habib Bahar bin Smith adalah sosok yang istiqamah dan berani.
"Habib Bahar Smith ini setahu saya adalah sosok yang istiqamah dan berani," tulis Fadli Zon, seperti yang dikutip Suara.com, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Tante Ernie Ngaku Sering Dimodusin Fotografer, Artis Hingga Pejabat
Ia menyakini bahwa apa yang terjadi saat ini akan menjadi pengalaman berharga sekaligus tempaan bagi Habib Bahar bin Smith untuk memperjuangkan kebenaran.
"Perjalanan dan pengalamannya sekarang ini makin menempa dirinya kokoh kuat dalam keyakinan memperjuangkan kebenaran," sambung Fadli Zon.
Tak cukup sampai di situ, menurut Fadli Zon, Habib Bahar bin Smith sejatinya memiliki karakter yang berbeda dari ulama pada umumnya, sehingga ia yakin sang habib kelak akan menjadi tokoh penting.
"Tak banyak lagi ulama seperti beliau. Saya yakin ia akan menjadi tokoh penting ke depan," tulis Fadli Zon memungkasi.
Cuitan Faldi Zon tersebut mengacu pada unggahan seorang warganet mengenai pernyataan Habib Bahar bin Smith yang mengaku tidak akan kapok dan lelah menyampaikan kebenaran dan melawan kezaliman rezim penguasa.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kepulauan Riau Diciduk Usai Gelapkan 83 Mobil
Sejak dibagikan, cuitan Fadli Zon yang memuji sosok Habib Bakar bin Smith telah mendapat 243 retweets dan 1,5 ribu likes.
Untuk diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (19/5), selang tiga hari setelah dirinya dinyatakan bebas dari penjara.
Terpidana kasus penganiayaan remaja tersebut dinilai telah melanggar ketentuan pembebasan asimilasi yang semula diberikan kepadanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Reynhard Silitongan mengatakan bahwa Habib Bahar bin Smith telah melanggar dua aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat pascabebas.
Pertama, Habib Bahar bin Smith menghadiri serta memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Sedangkan yang kedua, Habib Bahar bin Smith dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat Covid-19 lantaran mengumpulkan massa dalam ceramahnya
Maka dari itu, Habib Bahar dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018