Suara.com - Psikolog senior Seto Mulyadi alias Kak Seto meminta masyarakat khususnya orang tua di Indonesia untuk mempelajari kasus NF gadis 15 tahun yang membunuh AP, bocah 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Maret 2020.
Kak Seto mengatakan, anak seusia NF tengah memasuki masa pubertas awal sehingga harus diawasi perkembangan kepribadiannya, jika tidak ia akan terjerumus ke hal-hal negatif yang justru membahayakan dirinya sendiri.
"Masa remaja ini kan masa yang penuh dinamika, penuh kegoncangan, sehingga kalau tidak dihadapi dengan penuh kesejukan damai itu bisa membangkitkan beberapa perilaku menyimpang, korbannya kan banyak ada yanh narkoba, geng motor, seks bebas, itu kan karena kegoncangan jiwa, salah satunya dengan melakukan tindak kriminal," kata Kak Seto kepada Suara.com, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, orang tua juga harus membuat kondisi rumah yang sejuk dengan membangun komunikasi dua arah antara anak dan orang tua, atau antar anak, sehingga setiap masalah setiap orang di rumah bisa diketahui dan diselesaikan bersama sebagai keluarga.
Baca Juga: Kak Seto: NF Gadis Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sawah Besar Bukan Psikopat
"Untuk orang tua, mohonlah, mendidik anak dengan kekuatan cinta, jangan pernah ada menyerah capek mengeluh atau melampiaskan kekerasan, misalnya seorang ibu benci kepada suami lalu dilampiaskan kekerasan kepada anak," ucapnya.
Kak Seto juga meminta lingkungan untuk lebih aktif saling memperhatikan kondisi sekitar, tidak perlu terlalu intim sampai masuk ke urusan rumah tangga, namun jika sudah terlihat menyimpang seperti kekerasan seksual terhadap anak bisa melaporkan ke pejabat setempat.
"Tindak kekerasan atau perkosaan terhadap anak itu kan bukan delik aduan, jadi enggak usah nunggu korban mengadu, tapi begitu tahu ya lapor saja kepada polsek atau polres terdekat, atau lapor ke RT dulu," tutupnya.
Diketahui, gadis NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penggeledahan polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.
Baca Juga: Ketemu Kak Seto, Gadis Slenderman Curhat Mau Jadi Komikus dan Kuliah di IKJ
Berdasarkan perkembangan dalam rehabilitasi baru terungkap bahwa NF telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual oleh dua paman (S, R) dan pacarnya (F) yang mengakibatkan kini NF hamil dengan usia kandungan 3,5 bulan.