Suara.com - Psikolog Senior Seto Mulyadi alias Kak Seto menilai perlakuan keji NF, gadis 15 tahun yang membunuh AP, bocah berusia lima tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Maret 2020 tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan seorang psikopat.
Kak Seto mengatakan bahwa tindak kriminal NF memang tidak bisa dibenarkan, namun publik juga tidak bisa serta-merta memvonis NF sebagai psikopat, sebab butuh waktu pemeriksaan yang lama untuk mengetahui hal itu.
"Harus ada penjalinan yang mendalam, artinya gejala psikopat itu bisa banyak dijumpai oleh orang-orang yang mendapatkan perlakuan-perlakuan yang tidak layak, kemudian faktor itu bisa meledak menjadi suatu tindakan manakala dipengaruhi lingkungan yang sangat tidak kondusif," kata Kak Seto kepada Suara.com, Rabu (20/5/2020).
Selain itu, kata Kak Seto, istilah psikopat tidak tepat jika disematkan dalam kasus pelaku anak-anak berusia 18 tahun ke bawah, istilah yang tepat untuk kasus NF adalah callous unemotional. Callous Unemotional atau CU adalah pola perilaku yang tidak peduli pada orang lain serta kurangnya empati.
Baca Juga: Tante Ernie Ngaku Sering Dimodusin Fotografer, Artis Hingga Pejabat
"Jadi ada saja anak yang mempunyai "bakat" callous unemotional istilah untuk anak-anak bisa saja memiliki itu, tapi tidak akan menjadi aktual kalau tidak mendapatkan rangsangan negatif. Jadi ini semacam bertemunya antara faktor "bakat" tadi, dengan lingkungan yang mendorong lahirnya sebuah tindakan yang sadis, tidak berperikemanusiaan dan sebagainya," jelasnya.
Ternyata berdasarkan perkembangan dalam rehabilitasi, baru terungkap bahwa NF telah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual sejak Agustus 2019 hingga Februari 2020 oleh dua paman (S,R) dan pacarnya (F) yang mengakibatkan kini NF hamil dengan usia kandungan 3,5 bulan.
Trauma itu terus disimpan NF hingga akhirnya "meledak" dengan cara membunuh seorang bocah berusia lima tahun, AP yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
"Ini 'kan masih anak-anak, jadi kegoncangan itu begitu dahsyatnya. Sehingga siapa yang ditemui, siapa saja, langsung diambilnya tindakan. Jadi ini sudah tidak bisa dipakai dengan logika," kata Kak Seto.
Diketahui NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kepulauan Riau Diciduk Usai Gelapkan 83 Mobil
Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.
Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar, dan NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas dirinya sebagai saksi dan korban, satu berkas dirinya sebagai tersangka pembunuhan.