Oknum Polisi di Kepulauan Riau Diciduk Usai Gelapkan 83 Mobil

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2020 | 07:35 WIB
Oknum Polisi di Kepulauan Riau Diciduk Usai Gelapkan 83 Mobil
Sejumlah kendaraan roda empat disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan mobil dengan tersangka salah satunya adalah oknum anggota Polri. (ANTARA/ Humas Polda Kepri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 372, 378 dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara.

"Sampai dengan hari ini sudah 12 orang yang melapor ke Polda Kepri yang menjadi korban. Untuk itu kami imbau juga kepada masyarakat di Provinsi Kepri yang merasa ada kendaraannya yang menjadi korban penipuan silakan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan cek fisik di tempat," ujar mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.

Sumber: Antara

Baca Juga: Gelapkan 71 Mobil, Polisi Ini Akhirnya Menyerah usai Dibujuk Istri Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI