Oknum Polisi di Kepulauan Riau Diciduk Usai Gelapkan 83 Mobil

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2020 | 07:35 WIB
Oknum Polisi di Kepulauan Riau Diciduk Usai Gelapkan 83 Mobil
Sejumlah kendaraan roda empat disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan mobil dengan tersangka salah satunya adalah oknum anggota Polri. (ANTARA/ Humas Polda Kepri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Kepri menangkap empat pelaku penggelapan mobil yang salah satunya merupakan oknum anggota Polri.

"Empat orang tersangka sudah kami amankan, termasuk tersangka utama yaitu oknum anggota Polri, inisial HA," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt melalui siaran pers, Jakarta, Selasa (19/5).

Oknum polisi HA diketahui berdinas di Polres Bintan.

Harry menuturkan, tersangka ditangkap di tempat kos tersangka di daerah Pelalawan, Provinsi Riau, pada Minggu (17/5) malam.

Baca Juga: Gelapkan 71 Mobil, Polisi Ini Akhirnya Menyerah usai Dibujuk Istri Muda

Awalnya kasus ini dilaporkan pada Kamis (14/5). Kemudian Polda Kepri langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Ditreskrimum, Bid Propam dan Direktorat Intelijen.

Tim langsung bekerja mencari tersangka dan barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka ada sekitar 83 kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka. Hingga saat ini tim gabungan masih melacak dan mengejar kendaraan-kendaraan yang belum disita," ujar Harry.

Menurut dia, baru 30 mobil yang berhasil disita polisi sebagai barang bukti.

Modus operandi yang dilakukan HA adalah dengan menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut.

Baca Juga: Aksi Tipu Mantan Kades Gelapkan Mobil Rental, Terhenti di Rumah Bini Kedua

Tindak kejahatan penggelapan dan penipuan ini dilakukan HA bersama tiga tersangka lainnya selama tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI