Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan menelisik keterangan Pimpinan KJPP Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto terkait sejumlah aset yang dimiliki buronan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman.
Hari Purwanto usai merampungkan pemeriksaan penyidik KPK untuk kasus suap serta gratifikasi sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016. Dan kini diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Nurhadi Abdurrahman.
"Penyidik menelusuri kepemilikan aset-aset milik tersangka Nurhadi melalui pengetahuan saksi (Hari Purwanto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (20/5/2020).
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Keduanya hingga kini pun masih menjadi buronan KPK. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Baca Juga: Koreksi Wajar Bakal Hantui Pergerakan IHSG Hari Ini
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono di rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta permohonan perwalian.