Namun, ia menegaskan potensi yang dapat dijadikan tersangka atas dugaan kasus KTP palsu tersebut, yakni istri Mr W dan oknum Dukcapil karena diduga terlibat dalam kasus suap-menyuap.
"Mereka (oknum Dukcapil, red.) terindikasi bisa sebagai tersangka karena mereka punya pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan apalagi mereka melakukan ini dengan adanya penyuapan. Dalam kasus penyuapan yang akan kita tonjolkan nanti," katanya.
Kepolisian masih melakukan penanganan kasus tersebut.
"Untuk kasus Mr W kita belum bisa berani, kalau istrinya kita sudah bisa mengarah. Makanya untuk kita bisa menjerat Mr W ini kita harus menemukan bahwa (KTP, red.) ini pernah digunakan (atau tidak, red.). Makanya kami mencari apakah pernah membuka 'account' di salah satu bank ataupun pernah membuka perusahaan dengan nama itu (atau tidak, red.)," pungkasnya. (Antara)
Baca Juga: Viral! Tolak Tunjukan KTP, Pria Mengaku Dokter: Nggak Boleh Teriak-Teriak