Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil turut mengomentari terkait pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu dipertanyakan dan dipastikan lebih dahulu terkait Habib Bahar yang kembali dibui usai bebas tiga hari.
Nasir mempertanyakan apakah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah memberitahu terkait hal yang tak boleh dilakukan Habib Bahar ketika bebas berdasarkan izin asimilasi.
Kemudian, mengenai kesepakatan dan kesediaan Bahar untuk kembali dipenjara apabila terbukti melanggar aturan terkait izin asimilasi.
Baca Juga: Jalan Panjang Eks Pebulutangkis Maria Febe Jadi Mualaf: Senang Dengar Adzan
"Pertanyaannya apakah sebelum diberikan hak asimilasi, (apakah) hal-hal yang dilanggar itu telah diberitahu? Apakah HB juga menandatangani yang isinya jika melanggar larangan asimiliasi akan dicabut haknya dan dikembalikan ke lapas?" kata Nasir kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Nasir menambahkan, jika memang hal tersebut sebelumnya sudah disepakati maka seharusnya Bahar mematuhi aturan.
"Kalau memang itu ada maka HB seharusnya mematuhi aturan itu dan menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah," kata Nasir.
Izin Asimilasi Dicabut
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan ke penjara pada, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Baca Juga: 5 Fakta Habib Bahar Ditangkap Lagi, Langgar PSBB dan Cekcok dengan Polisi
Ditjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.