Suara.com - Politikus Rachland Nashidik mengomentari kebijakan pemerintah yang mengizinkan beroperasinya transportasi namun masyarakat tetap tak diperbolehkan mudik di tengah pandemi corona.
Menurut Rachland, keputusan itu adalah sebuah kebijakan yang ganjil. Ia bahkan mengibaratkan kebijakan tersebut layaknya aturan untuk seseorang yang diperbolehkan duduk di kloset namun tak bolek buang air.
"Pak Jokowi, transportasi boleh tapi mudik tidak itu sama ganjilnya dengan boleh nongkrong di kloset tapi dilarang berak," tulis Rachland, Selasa (19/5/2020).
Untuk diketahui, Kemenhub memperbolehkan semua moda transportasi umum beroperasi lagi mulai Kamis (7/4/2020).
Baca Juga: Rina Nose Minta Maaf soal Kasus Hina Marga, Tante Ernie Menggoda
Kemenhub menerbitkan aturan turunan yang memberikan relaksasi kepada masyarakat untuk bisa melakukan aktivitas menggunakan transportasi umum.
“Operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi,” jelas Budi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR yang digelar secara virtual pada Rabu (6/5/2020) lalu.
Namun, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik, dan kegiatan ini tetap dilarang. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.
"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan: Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami, yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada," papar Dirjen Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Selain itu, Dirjen Budi Setiyadi menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Sempat Terobos Lapas, Pengikut Bahar bin Smith Akhirnya Bubarkan Diri