Suara.com - Perkembangan psikologis NF gadis pembunuh bocah berusia 5 tahun berinisial AP di Sawah Besar, Jakarta Pusat semakin membaik di Balai Rehabilitasi Anak Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.
Dia baru saja berulang tahun ke-15 pada 10 Mei 2020 kemarin.
Perayaan ulang tahun NF dirayakan dengan sederhana dan mengharukan saat ia dipertemukan dengan kedua orang tuanya dan adiknya di balai rehabilitasi.
"Waktu ulang tahun ibu dan bapaknya, adiknya didatangkan, itu suasananya sangat mengharukan sampai nangis si NF ini, ibunya menangis juga karena dia senang melihat anaknya sudah bisa menangis lagi, selama ini kan ibu ini melihat anaknya pendiam dingin," ungkap Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin
Harry juga menyebut NF sudah bisa berbaur dengan orang-orang disekitarnya, dan mulai banyak bercerita terkait masa kelamnya yang menjadi faktor dominan dirinya berani melakukan aksi keji terhadap bocah 5 tahun.
"Pertama di rumah sakit dia masih depresi, matanya kosong, berbicara seadanya, tapi waktu saya ketemu secara khusus beberapa hari yang lalu tidak tampak itu, sudah bisa menyatakan pendapat bertanya menjawab dengan baik dan sistematis, bisa mengungkapkan kesedihan," ucapnya.
Para pendamping NF, melihat anak ini memiliki bakat seni menggambar sehingga mereka lebih sering melakukan terapi seni dengan memberikan alat gambar, dan sekarang gambarnya pun tak lagi terkait kekerasan dan tokoh fiksi slenderman seperti sebelumnya.
"Dia lagi melukis dengan cat air hadiah ulang tahunnya, senang banget dia dan gambarnya sudah kembali ke gambar anak perempuan remaja, gambar animasi perempuan cosplay dari Jepang itu, perempuan yang indah, diwarnai juga, gambar pemandangan, gambar bunga," kata Harry.
Diketahui, NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis (5/3/2020). Sehari setelah aksi pembunuhan atau pada Jumat (6/3/2020), NF menyerahkan diri kepada polisi.
Baca Juga: Meringkuk di Sel Teroris, Bahar bin Smith Tak Bisa Dibesuk
Dalam kasus ini, NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.