Suara.com - Seorang laki-laki asal Coff Harbour, New South Wales, harus membayar denda sebanyak 550 dolar Australia atau setara dengan Rp 5,3 juta setelah membuat prank terkait Covid-19 di depan petugas polisi.
Menyadur ABC, William West melakukan prank dengan berpura-pura terinfeksi virus corona dan sengaja batuk di depan seorang polisi berusia 71 tahun.
West ditahan oleh kepolisian setempat dengan tuduhan memberikan infromasi palsu dan menolak atau menghalangi seorang petugas polisi dalam melaksanakan tugas mereka.
Dalam persidangan yang diadakan Selasa (19/5), West mengaku bersalah atas dua tuduhan tersebut.
Baca Juga: Pandemi Corona, Pemuda Ini Gelar Pesta Pernikahan Adat di Game GTA
Hakim Ian Rodgers mendatakan tindakan pria berusai 21 tahun ini memicu rasa takut dan bingung serta meningkatkan kecemasan soal Covid-19.
"Ini adalah kasus yang pada kenyataannya tidak pernah menjadi prank atau lelucon, ini sebenarnya merupakan kejahatan yang serius," ujar Rodgers.
Rodgers menambahkan, petugas polisi yang terkena prank West, harus menjalani cuti stres selama enam minggu. Belum lagi jika dilihat dari usia, petugas ini termasuk rentan terinfeksi virus corona.
"Tidak diragukan lagi tingkat kesulitan dari insiden ini akan sangat berdampak (pada korban)," imbuh Rodgers.
Belum lagi perbuatan West dalam mengunggah video kelakuannya ke media sosial, semakin memperburuk pelanggaran yang dilakukan West.
Baca Juga: Kabar Baik, Sudah 5.646 Orang Sembuh dari Virus Corona di Malaysia
"Kedua tindakan ini sangat tercela. Perilaku yang benar-benar mengerikan," tegas hakim.
Majelis hakim juga menolak permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh pengacara West, Carty, di mana disebutkan pelaku memiliki masalah kesehatan mental dan memiliki latar belakang dari keluarga yang kurang beruntung.
Selain denda, West juga dijatuhi hukuman untuk menjalani koreksi intensif selama 15 bulan dan melakukan pelayanan masyarakat selama 200 jam.