Kasus Suap Proyek, Eks Bupati Bengkayang Suryadman Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2020 | 17:48 WIB
Kasus Suap Proyek, Eks Bupati Bengkayang Suryadman Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. (Foto dok. KPK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suryadman ditangkap berawal pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Selasa (3/9/2019) lalu. Dimana Suryadman ditangkap bersama enam orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.

Aleksius juga telah divonis hukuman penjara 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.

Sementara, lima pihak swasta yakni pemberi suap Rodi; Yosef; Nelly Margaretha; Bun Si Fat dan Pandus. Kelimanya juga telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dan kini telah menjadi narapidana.

Baca Juga: Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI