Suara.com - Mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (19/5/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suryadman Gidot pidana penjara lima tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Prayitno Iman Santosa di PN Pontianak.
Sesuai dakwaan, Suryadman terbukti menerima sejumlah uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang tahun 2019.
Uang suap yang diterima Suryadman sebesar Rp 340 juta dari lima orang kontraktor, melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bengkayang Aleksius.
Baca Juga: Mau Perpanjang Lagi PSBB DKI, Anies: Ini Jadi Penghabisan Jika Disiplin
Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan Suryadman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mempunyai tanggungan keluarga," ucap Prayitno.
Vonis terdakwa Suryadman lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut 6 Tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim pun sempat menanyakan kepada pihak Jaksa KPK maupun terdakwa dan penasehat hukum terdakwa hasil vonis tersebut. Apakah selanjutnya akan mengajukan banding.
Namun, keduanya masih lebih memilih untuk pikir-pikir.
Baca Juga: PSBB DKI Tindak 9.580 Pelanggar, 17 Pabrik dan 31 Kantor Ikut Diberi Sanksi
Suryadman diancam pidana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.