Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan tindakan pemberian sanksi kepada para pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Terhitung sudah ada 9.580 orang yang melakukan melanggar berbagai ketentuan PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan data pelanggar ini dikumpulkan setelah pihaknya menggelar razia dan patroli di sejumlah wilayah. Ada juga beberapa kasus yang berdasarkan laporan masyarakat.
"Lumayan banyak jumlah yang dikenakan sanksi, jumlah pelanggar sudah mencapai 9.580 pelanggar," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Nasib Pedagang Pasar Anyar Bogor saat Corona, Omzet Turun, Lapak Dibongkar
Dari jumlah keseluruhan, 6.090 di antaranya merupakan pelanggar perorangan. Sementara 3.441 lainnya merupakan tempat usaha yang melakukan pelanggaran.
"Lalu disusul pabrik berjumlah 17 dan kantor berjumlah 31 kantor yang melanggar PSBB," jelasnya.
Arifin mengatakan pemberian sanksi berdasarkan jenis tindakannya paling banyak adalah teguran tertulis dengan jumlah 8.091 kali. Lalu kerja sosial membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi dijatuhi kepada 983 orang.
441 sanksi penyegelan atau pemberhentian sementara tempat usaha dan 110 denda. Kami tegaskan denda ini bukan untuk isi kas pemprov DKI, tetapi untuk menyadarkan orang, ada efek jera dan meningkatkan kepatuhan warga menjalankan PSBB," pungkasnya.
Baca Juga: Mal Boleh Buka Tapi Masjid Ditutup, Begini Penjelasan Mahfud MD