Suara.com - Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari.
Padahal Habib Bahar baru saja bebas dari penjara pada Sabtu (16/5/2020) karena mendapat program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM. Kini, ia kembali merasakan dinginnya jeruji besi.
Berikut 5 fakta Habib Bahar bin Smith ditangkap dan dipenjara kembali, yang disusun oleh Suara.com, Selasa (19/5/2020).
1. Habib Bahar Ditangkap Jam 2 Dini Hari
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/28/78031-habib-bahar-sidang.jpg)
Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap polisi karena diduga berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukan olehnya seusai bebas dari penjara.
Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar dikabarkan ditangkap Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB dinihari tadi.
2. Cekcok dengan Polisi karena "Sebat Dulu"
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/09/37037-habib-bahar.jpg)
Habib Bahar bin Smith kembali dijemput polisi, padahal belum lama ini dirinya baru saja bebas berdasarkan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona
Saat dijemput, Habib Bahar bin Smith sempat cekcok dengan polisi karena minta 'sebat' dulu atau minta izin untuk merokok sebentar.
3. Ditempatkan di Sel Pengasingan
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/28/50985-habib-bahar-sidang.jpg)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Reynhard Silitong menyebut, narapidana Habib Bahar bin Smith langsung ditempatkan di sel khusus di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Ditempatkan di one man on cell (straft cell) di blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Gunung Sindur," ujar Silitonga, kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
4. Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut
![Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/12/06/78265-habib-bahar.jpg)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan lagi ke penjara pada selasa (19/5/2020) dini hari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.
5. Habib Bahar Ditangkap Lagi karena Langgar PSBB

Sebelum dipenjara lagi karena melanggar syarat asimilasi, Habib Bahar bin Smith sebenarnya sudah diingatan untuk tidak mengumpulkan massa selama pandemi virus corona. Namun itu dilanggar Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith dipenjara lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5/2020) dini hari.