Suara.com - Pemerintah menegaskan pelarangan bagi masyarakat untuk mudik tetap berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dengan begitu, menjelang lebaran tiba pemerintah akan memperketat pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menjalani rapat kabinet terbatas secara virtual, Selasa (18/5/2020).
"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang ditentukan kemudian," kata Mahfud saat memaparkan secara langsung melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Pengetatan aturan tentunya mesti melibatkan banyak unsur. Pemerintah meminta agar pemeriksaan terhadap masyarakat yang hendak mudik juga melibatkan Polri, TNI, Forkompinda, serta pemerintah daerah yang bisa menerjukan anggota Satpol PP.
Baca Juga: Kisah Pemudik, Tempuh Jalan Tikus Berbahaya Daripada Merana di Jakarta
Pemeriksaan mudik menjelang lebaran akan meluas. Bukan hanya di pintu keluar masuk antar daerah. Akan tetapi hingga ke jalan tikus.
"Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau masuk, di jalan tikus, atau di kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi, pengawasan mudik itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasanya dianggap petugasnya lengah," ujarnya.
"Misalnya, di tengah malam itu biasanya orang menganggap petugas ngantuk".