Uji Materi Perppu COVID-19 Resmi Ditarik, Tak Jadi Digugat

Selasa, 19 Mei 2020 | 16:12 WIB
Uji Materi Perppu COVID-19 Resmi Ditarik, Tak Jadi Digugat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan penanganan COVID-19 oleh pemohon Damai Hari Lubis.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengingatkan pemohon yang telah mencabut perkara itu tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan melalui platform berbagi video.

Mahkamah Konstitusi menerima surat dari pemohon perihal pencabutan perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020 bertanggal 11 Mei 2020 dan dibacakan dalam persidangan oleh hakim panel.

Sebelumnya, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi mengatakan memilih mencabut perkaranya karena menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada secara hukum setelah disahkan DPR pada 12 Mei 2020.

Baca Juga: BIN: Sholat Ied di Luar Rumah Bisa Tambah Pasien COVID-19

"Bila dilanjutkan pun akan ditolak karena perppu sudah disahkan sehingga objek materi yang dinyatakan sebagai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah tidak ada," kata Damai Hari Lubis.

Sementara dua perkara, permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020 akan disidangkan pada Rabu.

Sidang tersebut diagendakan mendengar keterangan dari DPR serta Presiden yang direncanakan akan diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan serta Jaksa Agung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI