Suara.com - Pendakwah Bahar bin SMith kembali berurusan dengan kepolisian. Usai dua hari bebas dalam program asimilasi, Bahar kembali diamankan polisi dan meringkuk di sel tahanan khusus.
Kementeruan Hukum dan HAM memutuskan untuk mencabut pemberian izin asimilasi karena Bahar bin Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.
Kembalinya Bahar ke sel tahanan menjadi buah bibir publik. Pembebasan Bahar hingga akhirnya kembali meringkuk di tahanan ibarat plot twist cerita yang menggemparkan publik.
Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku telah memprediksi bahwa Habib Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Bukan tanpa sebab, klaim tersebut kata Ferdinand Hutahaean, mengacu pada aksi orasi Habib Bahar bin Smith setelah dinyatakan bebas dari penjara, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: PKL Pasar Tanah Abang: Memang Pemerintah Mau Ganti Modal Dagangan Kami?
Berikut Suara.com merangkum jejak Bahar bin Smith usai dibebaskan pada Sabtu lalu.
1. Bahar bin Smith Bebas: Terima Kasih Seluruh Umat Islam dan Rizieq Shihab
Beredar video Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada umat islam dan pentolan FPI Rizieq Shihab usai dinyatakan bebas dari penjara, Sabtu (16/5/2020)
Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik yang beredar di linimasa Twitter, tampak Bahar bin Smith yang memakai baju hitam dan baret merah tengah berada di dalam mobil bersama dua orang.
Baca Juga: Dibantu Polisi, Umat Muslim Indonesia di AS Berbagi Sembako untuk Warga
2. Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith
Pentolan FPI sekaligus pengkhotbah Bahar bin Smith diperingatkan petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas dari penjara karena ikut program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
3. Habib Bahar Bin Smith Kembali Ditangkap Polisi Jam 2 Dini Hari
Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap polisi karena diduga berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukan olehnya seusai bebas dari penjara.
Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar dikabarkan ditangkap Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB dinihari tadi.
4. Detik-detik Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi dan Disaksikan Para Santri
Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap polisi usai bebas dari penjara belum lama ini. Pria dengan gaya rambut panjang dan pirang itu dijemput polisi diduga berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukannya usai menghirup udara bebas.
Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar disebut ditangkap pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
5. Kronologi Habib Bahar Dijemput dan Dimasukkan Lagi ke Penjara
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali membawa Habib Bahar bin Smith ke penjara. Padahal ia baru saja bebas menghirup udara bebas empat hari lalu usai dipenjara di Lapas Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar kembali ditangkap diduga karena melanggar sejumlah aturan pembebasan bersyarat dalam program asimilasi. Ia dijemput aparat pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
6. Kembali Masuk Penjara, Habib Bahar Ditempatkan di Sel Khusus
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Reynhard Silitong menyebut, narapidana Habib Bahar bin Smith langsung ditempatkan di sel khusus di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Ditempatkan di one man on cell (straft cell) di blok A (Antasena) kamar 9, Lapas Gunung Sindur," ujar Silitonga, kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
7. Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI langsung melakukan pemeriksaan rapid test covid-19 terhadap Habib Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang," kata Silitonga kepada Suara.com, Selasa (19/5/2020).
8. Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith kini meringkuk di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (19/5/2020)
9. Bahar Smith Izin Merokok 'Sebats', Polisi: Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa
Habib Bahar bin Smith sempat beradu argumen dengan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi saat hendak dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dini hari tadi.
Bahar Smith bahkan sempat meminta izin untuk merokok terlebih dahulu sebelum ikut dibawa ke lapas.
10. Meringkuk di Sel Teroris, Bahar bin Smith Tak Bisa Dibesuk
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, hingga kini tidak bisa dijenguk siapa pun, karena menempati sel isolasi yang biasa dihuni narapidana teroris di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ya belum boleh dijenguk, karena masih diisolasi. Sel isolasi ada teroris, narkoba dan lain-lain sebagainya," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Mulyadi, saat dihubungi ANTARA, di Bogor, Selasa (19/5).
11. Habib Bahar bin Smith Dipenjara di Sel Pengasingan, Tak Punya Teman
Habib Bahar bin Smith dipenjara di sel pengasingan LP Gunung Sindur Bogor. Habib Bahar bin Smith dipenjara sendiri, tak ada teman satu sel.
Habib Bahar bin Smith kembali digelandang ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, setelah dianggap melanggar ketentuan dan aturan pemberian asimilasi napi. Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kemudian ditempatkan di sel pengasingan atua one man one cell.
12. Habib Bahar bin Smith Dipenjara di Blok A, Pernah Ditempati Buni Yani
Habib Bahar bin Smith dipenjara di sel pengasingan LP Gunung Sindur Bogor. Tepatnya di Blok A, sama seperti penjara yang pernah ditempati Buni Yani, mantan narapidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE).
Habib Bahar bin Smith dipenjara sendiri, tak ada teman satu sel. Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kemudian ditempatkan di sel pengasingan atua one man one cell.