Suara.com - Sani Ibrahim, seorang pedagang pakaian yang biasa berjualan di Pasar Tanah Abang tetap membuka kios miliknya yang terletak di Blok F.
Meski kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung di DKI Jakarta, Sani tetap berjualan.
Sani adalah satu dari ratusan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas jual beli di Pasar Tanah Abang pada hari ini, Selasa (19/5/2020). Dia mengakui, para pedagang yang berada di Pasar Tanah Abang tetap patuh terhadap protokol kesehatan, misalnya tetap menggunakan masker.
"Aturan PSBB kita turutin kok, ini pakai masker, kita di sini juga selalu jaga jarak aman," kata Sani di Pasar Tanah Abang.
Baca Juga: Meringkuk di Sel Teroris, Bahar bin Smith Tak Bisa Dibesuk
Pada kenyataannya, berdasarkan Pantauan Suara.com di lokasi, aktivitas orang banyak di Pasar Tanah Abang tampak berjejal. Tak jarang kontak fisik dalam bentuk berdesak-desakan dapat dijumpai di lokasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan PSBB sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada sebagian pelaku usaha yang masih boleh beraktivitas, yakni Pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan logistik.
Kemudian pelaku usaha di sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Pada kenyataaannya, Sani adalah penjual pakaian. Salah satu pelaku usaha yang dilarang beraktivitas selama masa PSBB. Namun, dia punya alasan mengapa tetap berjualan hingga kekinian.
"Iya tahu (pedagang pakaian) enggak boleh jualan, tapi kalau enggak jualan mau gimana? Memang kami bisa nahan lapar? Terus pemerintah mau nombokin barang yang udah kita beli?," tegasnya.
Baca Juga: Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021
Berdasarkan Pantauan Suara.com, petugas Satpol PP, melalui pengeras suara, meminta para pengunjung untuk meninggalkan area pasar. Imbauan tersebut bertujuan agar para pengunjung tidak masuk ke dalam area Blok F.