Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja

Selasa, 19 Mei 2020 | 14:29 WIB
Dilarang Mudik, PNS DKI Wajib Setor Foto Selfie saat Kerja
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan mudik di hari Raya Idul Fitri. Mereka bahkan diminta lapor secara berkala mengenai posisinya.

Aturan ini tertuang dalan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Saefullah Nomor 33 Tahun 2020 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah/mudik pada masa kedaruratan kesehatan.

Dalam pengawasannya, para atasan di lingkup PNS DKI diminta menginstruksikan bawahannya untuk menaati SE ini. Mereka juga diminta melakukan pengawasan bawahannya itu.

"Para Kepala Perangkat Unit Daerah/Unit Kerja memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungannya masing-masing untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah/mudik pada masa kedaruratan kesehatan Corona," ujar Saefullah dalam SE itu yang dikutip Suara.com, Rabu (19/5/2020).

Baca Juga: Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021

Tak hanya itu, karena cuti bersama hari raya telah dialihkan, maka banyak PNS yang masih bekerja di rumah atau di kantor. Selama mereka bekerja, para PNS harus melakukan swafoto.

Foto itu dikirimkan kepada atasannya lengkap dengan keterangan waktu dan tempat menggunakan aplikasi yang ada. Jika tidak bisa, PNS wajib memberikan laporan foto wajib menyerahkan surat dari RT setempat yang menyatakan keberadaan di domisilinya.

"Setiap hari memberikan laporan berupa foto aktivitas pekerjaaannya langsung dengan mengunggah foto yang dapat menampilkan wajah dan/atau badan secara jelas," kata Saefullah.

Jika tak memenuhi aturan ini, maka ASN itu akan diproses dengan dugaan pelanggaran disiplin. Pengecekan dari atasan ini akan dilakukan secara berkala setiap harinya. Sementara bagi ASN yang tak mematuhi ketentuan di atas dan tak diketahui keberadaannya akan diproses sebagai dugaan pelanggaran disiplin.

"Para atasan langsung menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN yang tetap melakukan aktivitas ke kuar daerah atau mudik atau tidak diketahui keberadaannya dengan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukum disiplin sesuai ketentuan," pungkasnya.

Baca Juga: Bahar Smith Izin Merokok 'Sebats', Polisi: Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI