Menag: Akan Ada Lonjakan Penularan Corona Jika Warga Salat Ied di Masjid

Selasa, 19 Mei 2020 | 14:27 WIB
Menag: Akan Ada Lonjakan Penularan Corona Jika Warga Salat Ied di Masjid
Menteri Agama Fahrur Rozi. (Youtube Kementerian Agama RI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bakal terjadi lonjakan angka penularan virus corona covid-19 jika masyarakat nekat menggelar salat ied Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan.

Hal ini dikatakan Menag berdasarkan prediksi Badan Intelijen Negara (BIN).

"Tadi BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan salat Ied di luar akan terjadi lonjakan angka penularan covid-19," ujar Fahcrul usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).

Tak hanya itu, alasan pemerintah melarang salat ied di luar rumah karena angka reproduksi (Ro) Indonesia dari Covid-19 masih di atas 1. Ia menilai jika salat ied berjamaah digelar di luar rumah akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: Sebut Tenaga Medis 'Alay' dan Ngaku Tak Takut Corona, Pria Ini Tuai Hujatan

"Angka kita Ro kita masih di atas satu dan prediksi intelijen kalau salat Idul Fitri di luar berkumpul jadi satu, maka terjadi pelonjakan yang signifikan tentang penularan Covid-19," ucap dia.

Fachrul menuturkan pelarangan kegiatan ibadah secara masif dan berjamaah telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu juga diatur dalam berbagai peraturan undang-undang yang lain, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

"Sesuai dengan bapak Menkopolhukam tadi hendaknya kita taat kepada pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan di fasilitas umum sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," kata dia.

Karena itu ia meminta umat muslim untuk mentaati aturan pemerintah dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri yakni digelar di rumah.

Baca Juga: Anak Kembali ke Sekolah, Prancis Laporkan 70 Kasus Positif Corona

"Hendaknya kita semua taat dengan aturan undang-undang nomor 6 tahun 2018 itu taat kepada aturan UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantinaan kewilayahan, yang antara lain berbicara tentang pembatasan kegiatan keagamaan harus dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga inti dan pembatasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum," kata Fachrul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI