Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021

Selasa, 19 Mei 2020 | 14:18 WIB
Masuk Sel Khusus karena Tak Patuh, Bahar Smith Dibui Lagi hingga 2021
Terpidana kasuspenganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith saat masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). [Antara/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada Juli 2019, Bahar Smith dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap dua remaja.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Smith dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI