Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu (20/5/2020) besok. Meski hanya tersisa lima hari dari waktu Hari Raya Idul Fitri, pencairan dianggap tak menyalahi aturan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan THR tersebut tidak hanya diterima PNS. Namun pegawai non-PNS atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) seperti petugas Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Untuk pencairan paling lambat tanggal 20 Mei 2020 sudah diterima para PNS dan PJLP," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Kendati demikian, tak semua PNS akan menerima THR. Sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2020, hanya eselon III ke bawah yang menerima THR tahun ini.
Baca Juga: Buntut Pasar Anyar Bogor Membludak, 2 Pedagang dan 2 Warga Reaktif Corona
"THR PNS diberikan kepada PNS eselon III ke bawah sampai golongan terendah, (THR) diberikan (sesuai) gaji dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan istri dan anak," ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun untuk PJLP, semuanya akan diberikan. Nilainya paling tinggi sesuai dengan gaji bulanan atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 4.276.349.
"PJLP diberikan apresiasi atau THR sesuai kemampuan APBD setinggi-tingginya satu bulan upah UMR dan serendah-rendahnya di bawah UMR yang diterima mengacu terhadap kemampuan potensi APBD," jelasnya.
Chaidir mengatakan pihaknya tidak menyalahi aturan waktu pencairan THR. Sebab, sesuai PP nomor 24 tahun 2020, THR bahkan bisa dicairkan setelah lebaran.
"Setelah hari raya (THR) juga boleh diberikan, sebaiknya memang cair serentak tanggal 15 Mei. Tapi, DKI Jakarta kan hanya selisih 5 hari, masig lazim dan bisa dimaklumi," pungkasnya.
Baca Juga: Nekat Gelar Sunmori saat Corona, Ratusan Motor Kejar-kejaran dengan Aparat