Suara.com - Habib Bahar bin Smith kembali dijemput polisi, padahal belum lama ini dirinya baru saja bebas berdasarkan program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM.
Saat dijemput, Habib Bahar bin Smith sempat cekcok dengan polisi karena minta 'sebat' dulu atau minta izin untuk merokok sebentar.
Detik-detik Habib Bahar bin Smith kembali dijemput polisi
Kabar Habib Bahar kembali ditangkap polisi dibagikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Front @dpplif. Habib Bahar dikabarkan ditangkap Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB dini hari tadi.
Baca Juga: Tak Bisa Bertemu Habib Bahar, Kuasa Hukum Khawatir Jamaah Geruduk Lapas
"Breaking news, Jam 02.00 malam ini Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap," kicau @dpplif seperti dikutip Suara.com.
BACA JUGA: Pantas Banyak Napi sampai Nangis Habib Bahar Bebas, Ternyata Diajari Ngaji
Akun Twitter @dpplif pun mengunggah sebuah video singkat saat detik-detik Habib Bahar dijemput oleh aparat kepolisian.
Berdasar video berdurasi 44 detik itu, Habib Bahar yang dikelilingi santrinya terlihat tengah berbincang dengan aparat yang hendak menjemputnya.
Dalam perbincangan yang terekam dalam video tersebut, Habib Bahar sempat meminta izin untuk merokok kepada aparat sebelum ikut menuju lapas.
Baca Juga: Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur
"Kita merokok sebatang dulu," kata Habib Bahar.
"Mohon maaf kita bersama tim dikejar waktu," ujar salah satu aparat.
BACA JUGA: Aniaya 2 Remaja, Begini Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas Penjara
Habib Bahar pun tetap bersikeras meminta diizinkan merokok terlebih dahulu. Dia bahkan menjamin tidak akan melarikan diri.
"Iya saya ngerokok dulu sebatang," ucap Habib Bahar.
"Saya minta dengan hormat," jawab aparat.
"Iya saya juga udah bilang, saya ikut ke lapas, saya nggak bakal kabur, saya nggak baka lari. Ini pengacara saya, saya nggak bakal lari," tegas Habib Bahar.
Sementara, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan kekinian dirinya tengah dalam perjalanan menuju lapas. Habib Bahar sendiri dikabarkan dibawa oleh aparat kepolisian ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Saya masih menuju lapas," ujar Ichwan saat dikonfirmasi.
Kemenkumham Pastikan Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut, Ini Alasannya
![Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/02/28/94289-habib-bahar-sidang.jpg)
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan lagi ke penjara pada selasa (19/5/2020) dini hari.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.
" Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar)," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.
BACA JUGA: Baru Keluar, Habib Bahar: Saya Tidak Takut Dipenjara Lagi demi Rakyat!
Pertama, Habib Bahar menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
"Ceramahnya, telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Silitonga.
Kemudian, Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat covid di Indonesia.
"Telah mengumpulkan masa (orang banyak) dalam pelaksanaan cermahnya," katanya.
Maka itu, Habib Bahar telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 3 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
"Kepada (Habib Bahar) dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sidang pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," imbuh Silitonga.