Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP Hari Utomo dan Rekan), Hari Purwanto terkait kasus suap dan gratfikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Hari akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi.
"Kami periksa Hari (Purwanto) dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/5/2020).
Selain Hari, penyidik juga memanggil tiga saksi dari karyawan swasta mereka adalah Eviy Olivia, David Muljono, dan Yoga Dwi Hartiar. Ketiganya juga dimintai keterangan terkait tersangka Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Seorang Karyawan Swasta
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. Keduannya hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.
Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dan hingga kini pun masih menjadi buronan KPK.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Baca Juga: MAKI: Buronan Nurhadi Sepekan Tukar Dolar Capai Rp3 Miliar di Money Changer