Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Adapun empat eks anggota DPRD Sumut yang diperiksa yakni, Hamami Sul Bahsyan; Rahmad Pardamean Hadibuan; Zulkarnain; dan Oloan Simbolon.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Robert Nainggolan (RN).
"Kami periksa ke empat orang ini, dalam kapasitas saksi untuk tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Suap DPRD, 3 Petinggi Sinar Mas Kalimantan Divonis 1 Tahun 8 Bulan
KPK telah menetapkan kembali 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Termasuk Robert Naingolan.
Ke-14 orang ini terbukti, telah mendapatkan hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Pujo kini sudah divonis dan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Pemberian suap Pudjo kepada anggota DPRD itu, terkait persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, dan persetujuan terhadap APBD Sumut tahun anggaran 2015.