Suara.com - Baru beberapa hari menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia ditangkap karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahar diamankan oleh anggota kepolisian pada hari ini, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia dijemput oleh tim dari Direktorat Kamtib Ditjen PAS dan anggota Brimob Polda Jawa Barat di kediamannya.
"Bergerak menuju kediaman narapidana Habib Bahar," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"
Habib Bahar diamankan kembali karena terbukti melakukan dua macam pelanggaran hanya sehari setelah dibebaskan.
Yang pertama, ia melanggar aturan PSBB yakni dengan mengumpulkan massa saat melakukan ceramah dan saat penyambutan.
Untuk diketahui, Bahar dibebaskan pada hari Sabtu (16/5/2020). Ia disambut bak pahlawan oleh ratusan orang saat tiba di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam acara penyambutan itu, ratusan orang pengikut Habib Bahar sama sekali tak mengindahkan protokol pencegahan COVID-19.
Mereka tak mengenakan masker, tidak menjaga jarak, dan bahkan saling berdesak-desakan hanya untuk melihat junjungannya.
Baca Juga: Habib Bahar Langsung Rapid Test Setibanya di Lapas Gunung Sindur
Namun, alih-alih membubarkan kerumunan tersebut, ia justru mengundang massa untuk mendengarkan ceramahnya seusai keluar dari penjara. Massa pun kembali berkumpul tanpa aturan jaga jarak.